idaraya

Keprihatinan Lembaga Internasional atas Vonis terhadap Ahok

Keprihatinan Lembaga Internasional atas Vonis terhadap Ahok

Jakarta -, Vonis beberapa tahun penjara yg dijatuhkan terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas perkara dugaan penistaan agama pada Selasa, 9 Mei 2017 tak cuma menyita perhatian masyarakat di dalam negeri. Vonis ini juga tidak luput dari perhatian sejumlah organisasi pemerhati hak asasi manusia (HAM) internasional.

Melalui media sosial Twitter, Kantor Komisaris Tinggi PBB buat Hak Asasi Manusia (OHCHR) menyatakan prihatin atas vonis penjara bagi masalah dugaan penodaan agama. Lembaga yg dibentuk pada 20 Desember 1993 itu menyerukan agar pasal penistaan agama ditinjau ulang.

Baca Juga

Ditanya Tentang Vonis Penjara Ahok, Ini Respons Dubes AS 5 Reaksi Dunia Atas Penahanan Ahok Jeritan Perempuan NTT: Ahok Wajib Dibela karena Visioner

Tanggapan atas vonis penjara beberapa tahun terhadap Ahok juga tiba dari ASEAN Parliamentarians for Human Rights (APHR), wadah perkumpulan anggota Dewan Perwakilan Rakyat se-ASEAN. Melalui sebuah pernyataan bertajuk, "Regional lawmakers alarmed at conviction of Jakarta governor", mereka turut mengungkapkan keprihatinan.

"Putusan tersebut sangat membingungkan tak cuma untuk Indonesia, tapi juga buat semua kawasan ASEAN. Indonesia dipandang sebagai pemimpin kawasan dalam urusan demokrasi dan keterbukaan. Keputusan ini menempatkan posisi tersebut dalam bahaya dan menimbulkan kekhawatiran tentang masa depan Indonesia sebagai masyarakat yg terbuka, toleran, dan beragam," demikian pernyataan Charles Santiago, seorang anggota legislatif Malaysia yg menjabat sebagai Ketua APHR dalam situs resmi organisasi tersebut.

Melalui pernyataan tersebut, APHR mengungkapkan, vonis yg dijatuhkan terhadap Ahok mampu membesarkan hati kelompok garis keras.

"Kasus ini menunjukkan, perlunya Indonesia mengambil langkah-langkah bagi mengatasi meningkatnya intoleransi agama dan merevisi undang-undang demi memastikan kepatuhan terhadap standar HAM internasional, termasuk kebebasan berpikir, berekspresi, kepercayaan," ungkap Santiago.

Organisasi pemerhati HAM Amnesty International dalam situs resminya memuat tanggapan atas vonis terhadap Ahok melalui sebuah artikel berjudul "Indonesia: Ahok conviction for blasphemy is an injustice".

"Putusan ini memperlihatkan ketidakadilan yg melekat pada hukum penistaan agama di Indonesia, yg harus langsung dicabut," tutur Champa Patel, Direktur Amnesty International buat kawasan Asia Tenggara dan Pasifik.

"Putusan tersebut bisa merusak reputasi Indonesia sebagai negara yg toleran," imbuhnya.

Sementara itu, Delegasi Uni Eropa bagi Indonesia dan Brunei Darussalam juga turut memberi tanggapan selepas vonis beberapa tahun penjara terhadap Ahok. Melalui situs resminya, mereka mengimbau pemerintah Indonesia, lembaga, dan warganya bagi senantiasa mempertahankan tradisi toleransi dan pluralisme yg ada selama ini.

"Uni Eropa senantiasa memuji kepemimpinan Indonesia sebagai negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia, sebagai demokrasi yg kuat dan negara yg bangga atas tradisi toleransi dan pluralisme yg dimilikinya," demikian bunyi pernyataan bersama para dubes Uni Eropa di Indonesia.

Dalam poin penutupnya, Uni Eropa menyampaikan bahwa hukum yg mengkriminalisasi penistaan agama secara diskriminatif bisa menimbulkan terhalangnya kebebasan berekspresi dan atau kebebasan beragama dan kepercayaan.

Ahok kini berada di rumah tahanan di Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok setelah sebelumnya sempat ditahan di Rutan Cipinang. Keputusan pemindahan lokasi penahanan Ahok diambil atas pertimbangan keamanan.



Source : liputan6.com

Terimakasih sudah membaca: Keprihatinan Lembaga Internasional atas Vonis terhadap Ahok

idaraya

Share this

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!

list emo
Terimakasih atas komentar Anda di " Keprihatinan Lembaga Internasional atas Vonis terhadap Ahok "