Jakarta -, Komisi bagi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai ada keterkaitan tidak segera antara pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan vonis 2 tahun terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait perkara penodaan agama.
"Ini dikerjakan dalam waktu berdekatan, kalian melihat ini ada indikasi semacam kompromi politik, indikatornya adalah representasi kelompok kanan, hal ini HTI dibubarkan. Maka, buat meredam itu, Ahok sebagai representasi kelompok liberal juga divonis," kata Kordinator Kontras, Yati Andriyani di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Mei 2017.
Baca Juga
Ketum Muhammadiyah Ajak Warga Hormati Vonis Ahok LBH Jakarta: Vonis Ahok Bisa Memicu Kriminalisasi Minoritas Setara Institute: Hakim Vonis Ahok dengan Standar GandaKedua peristiwa tersebut, ia mengungkapkan, tak sesuai dengan terapan hukum berkeadilan. Apalagi, ia melihat, vonis 2 tahun penjara yg diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk Ahok dipaksakan karena desakan massa. Sedangkan pembubaran HTI adalah pernyataan sepihak pemerintah.
"Dalam perkara ini kami tak melihat ada intensi sengaja penodaan. Kita melihat hakim terpengaruh tekanan massa. Pada HTI, harusnya pembubaran harus ada pengujian ketat pemerintah, kalau cuma dibilang HTI melawan Pancasila-NKRI itu masih secara umum, harus dibuktikan (mendalam) dulu," imbuh Yati.
Ia menjelaskan, 2 peristiwa tersebut menjadi kekhawatiran tersendiri untuk Kontras. Di mana ada ongkos mahal yg dikorbankan, yakni HAM dan nilai demokrasi.
"Kami khawatirkan ini (pembubaran HTI dan vonis Ahok) bentuk kompromi pemerintah buat meredakan situasi. Tapi sesungguhnya, ini mengorbankan banyak hal, ada ongkos yg mahal, HAM dan nilai demokrasi dan serta aturan hukum," tandas Yati.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menjelaskan, pemerintah milik alasan khusus sampai akhirnya mengambil keputusan tersebut. Salah satunya, kegiatan HTI dinilai bisa membahayakan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Aktivitas yg dikerjakan HTI nyata-nyata sudah menimbulkan benturan di tengah masyarakat yg pada gilirannya mengancam keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI," ujar Wiranto di kantornya, Senin, 8 Mei 2017.
Sementara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun terhadap terdakwa perkara penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Memperhatikan Pasal 156a huruf a KUHP dan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 serta ketentuan yang lain yg bersangkutan, mengadili menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa olah karena itu dengan pidana penjara selama beberapa tahun," kata Dwiarso.
Selanjutnya, kata dia, memerintahkan agar terdakwa ditahan, memutuskan barang bukti yg diajukan oleh penuntut umum berupa nomor sesuatu dan seterusnya dan barang bukti yg diajukan oleh penasihat hukum berupa nomor sesuatu dan seterusnya, seluruhnya tetap terlampir dan menjadi bagian yg tak terpisahkan dari berkas perkara, membebankan kepada terdakwa (Ahok) untuk membayar biaya masalah sebesar Rp 5.000.
Source : liputan6.com
Terimakasih sudah membaca: Kontras Duga Ada Keterkaitan Pembubaran HTI dengan Vonis Ahok

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!