Jakarta -, Komisi Yudisial menyebut promosi tiga hakim yg memvonis terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok patut dicurigai. Lantaran, pengangkatan hakim itu cuma selang sehari setelah Ahok divonis 2 tahun penjara atas masalah penodaan agama.
"Semua pihak patut mencurigainya. Karena diskresi dipromosikannya ketiga hakim tersebut cuma selang sesuatu hari pascasidang pembacaan putusan," ujar juru bicara KY, Farid Wajdi dalam informasi tertulisnya, di Jakarta, Jumat (12/5/2017).
Baca Juga
Jaksa Agung: JPU Kasus Ahok Juga Ajukan Banding Respons Jaksa Agung terkait Vonis Ahok Lebih Tinggi dari Tuntutan Alasan Mahkamah Agung Promosikan 3 Hakim Kasus AhokDia mempertanyakan apakah pengangkatan ketiga hakim itu telah memenuhi syarat formil buat dipromosi sesuai dengan SK KMA Nomor 139/KMA/SK/VIII/2013 atau tidak. KY berpendapat sebaiknya MA transparan dan membuka data rekam jejak karier ketiga hakim itu.
"Agar publik mengetahui bahwa betul ketiga hakim ini dipromosi secara reguler sesuai dengan dasar hukum di atas," kata dia.
Dengan demikian, kata Farid, MA mampu membuktikan pengangkatan ketiga hakim itu sesuai dengan prosedur.
"Opini publik perihal diskresi itu yaitu transaksional tak bermunculan lagi dan membuktikan bahwa hal tersebut telah sesuai prosedural," tandas Farid.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yg menangani masalah penodaan agama dengan terdakwa Ahok, Dwiarso Budi Santiarto, naik jabatan menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar.
Sebelumnya, Dwiarso menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara ketika menangani perkara Ahok. Selain Dwiarso, beberapa anggota mejelis hakim sidang vonis Ahok, yakni Abdul Rosyad dan Jupriyadi, juga mendapat promosi jabatan.
Rosyad sebelumnya menjabat sebagai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sedangkan Jupriyadi menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur menegaskan, promosi jabatan Dwiarso tak terkait sidang vonis yg menjatuhkan hukuman beberapa tahun penjara kepada Ahok.
"Enggak, mutasi promosi itu kan proses panjang. Biasanya dikerjakan oleh tim penentu promosi melalui proses panjang. Itu memang telah waktunya promosi, karena terkait senioritas dan kekosongan jabatan," ujar dia.
Ridwan menjelaskan, proses promosi seorang hakim biasanya memakan waktu beberapa sampai tiga bulan, serta dikerjakan secara serentak dalam jumlah banyak dan melalui tahapan seleksi yg ketat.
"Biasanya promosi jumlahnya 100 sampai 500 hakim. Rapat biasanya makan waktu beberapa sampai tiga bulan proses rapatnya, satu-satu dilihat visi misinya. Ada juga dari tim pengawasan ada dia kena kasus. Ada polanya promosi hakim, mampu dicek di situs mahkamahagung.go.id," Ridwan menandaskan.
Sementara, dari penelusuran Liputan.com di laman mahkamahagung.go.id, Dwiarso masuk dalam daftar mutasi hakim sesuai Hasil Rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Hakim, Rabu, 10 Mei 2017.
Dwiarso berada di urutan 142 di antara 388 hakim yg mendapat promosi. Sementara, beberapa hakim lainnya yg juga menangani masalah Ahok yakni Didik Wuryanto dan I Wayan Wirjana, tak mendapat promosi.
Source : liputan6.com
Terimakasih sudah membaca: KY: Promosi 3 Hakim Sidang Kasus Ahok Patut Dicurigai

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!