Jakarta -, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mencabut banding atas vonis beberapa tahun penjara yg diberikan majelis hakim. Pasca-keputusan mengejutkan itu, Ahok mengatakan surat pengunduran dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Keputusan Ahok itu pertama kali disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, I Wayan Sudirta. Dia mengatakan, surat pengunduran diri Ahok itu sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
Wayan mengatakan, pengunduran diri Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta itu, karena dia tak ingin mengganggu pemerintahan dengan status hukumnya ketika ini.
"Yang dia (Ahok) pikirkan bukan soal dikabulkan, yg utama dia (Ahok) tak membebani Pak Jokowi, tak membebani pemerintahan," ujar Wayan.
Baca Juga
Mendagri Belum Terima Surat Pengunduran Diri Ahok Alasan Ahok Ajukan Pengunduran Diri sebagai Gubernur DKI Ahok Ajukan Pengunduran Diri sebagai Gubernur DKI ke JokowiIntinya, kata dia, niat baik Ahok tak ingin merepotkan pemerintahan.
"Dia ingin suasana damai dan kepentingan bangsa tak terganggu karena dirinya. Ini wujud menciptakan kedamaian dan melakukan satu yg baik," kata dia.
Ahok sendiri sebelumnya sudah menetapkan mencabut pemohonan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis 2 tahun penjara majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Keputusan itu diambil setelah keluarga dan Ahok berembuk.
"Jadi kalian sekeluarga setelah diskusi panjang, kalian menetapkan bagi melakukan pencabutan banding dan besok kalian mulai mengatakan alasannya," ujar adik Ahok, Fifi Lety Indra, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin 22 Mei 2017 sore.
:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1602442/original/035837000_1495515851-20170523-Tangis-Veronica-Tan-Saat-Membacakan-Surat-Ahok-Fanani-11.jpg)
Keputusan Ahok buat batal banding sendiri di sampaikan oleh Veronica Tan, istri Ahok. dalam sebuah konferensi pers, Veronica mengatakan surat yg ditulis Ahok.
"Saya tahu, tak gampang untuk saudara menerima kenyataan seperti ini, apalagi saya," ucap Veronica Tan, membacakan surat suaminya, Ahok di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 23 Mei 2017.
"Tapi aku sudah belajar mengampuni dan menerima sesuatu, seandainya bagi kebaikan kami berbangsa dan bernegara," Vero melanjutkan dengan suara terbata-bata.
Tangis Vero Untuk Ahok
Veronica berhenti sejenak mengatur napas. Air matanya selalu berderai sambil memegang surat alasan suaminya yg bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu membatalkan banding.
Beberapa pengacara Ahok pun berusaha menenangkan perempuan berkebaya hijau muda itu. Sang adik ipar, Fifi Lety Indra, yg berada di sampingnya, mengusap punggung Veronica.
Namun Fifi pun tidak kuasa menahan tangis. Berkali-kali dia mengusap matanya dengan tisu. Tak lama, Veronica melanjutkan membaca surat sang suami.
Dalam surat tersebut Ahok juga berterima kasih kepada pendukungnya sudah berunjuk rasa sesuai aturan dan menyalakan lilin perjuangan buat tegaknya konstitusi di NKRI.
"Mari kalian tunjukkan kalau kami yakin Tuhan tetap berdaulat dan pegang kendali setiap bangsa. Kita tunjukkan kalian beriman pada Tuhan Yang Maha Esa. Pasti kasihi sesama manusia dan tegakkan kebenaran dan keadilan buat sesama manusia," kata Vero.
Menurut Veronica, keluarga terus mendukung apa yg menjadi putusan Ahok. Bahkan, keluarganya memberikan dukungan buat menjalani hukuman beberapa tahun penjara yg dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Dari pertama pada ketika bapak menjabat sebagai Gubernur, sampai menjadi tersangka, sampai pada proses hari ini, kalian sekeluarga telah merasa cukup," kata dia.
"Untuk melanjutkan apa yg harus kita lakukan. Kami dengan anak-anak dan keluarga mulai men-support bapak menjalani hukuman ini," Vero menambahkan.
Baik kuasa hukum maupun dari pihak keluarga, kata Vero, menyadari keputusan Ahok mencabut banding. "Dalam arti, biar Bapak jalankan ini saja. Karena buat kepentingan semua, kepentingan bersama," kata perempuan berembut pendek itu.
Karena itu dengan tegas, Vero mengatakan, pihak keluarga tak mulai memperpanjang lagi dan menjalankan apa yg telah diputuskan.
"Dan kami mulai men-support, mendukung Bapak menjalankan ini," ucap perempuan yang berasal Medan, Sumatera Utara itu.
Setelah Ahok mengajukan pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta ke Presiden Jokowi, Kemendagri selanjutnya mengusulkan Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menjadi gubernur definitif.
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono menjelaskan, Ahok yg sudah berstatus nonaktif mengajukan surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta ke Jokowi dengan tembusan Mendagri pada Selasa, 23 Mei 2017.
Surat penonaktifan Ahok dikeluarkan sejak 12 Mei setelah vonis 2 tahun penjara dalam masalah dugaan penodaan agama.
Dia menjelaskan, Ahok telah diberhentikan sementara berdasarkan Pasal 65 ayat 4 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Selain itu, telah ada Keppres Nomor 56/p Tahun 2017 tertanggal 12 Mei 2017.
"Pemberhentian sementara dasarnya bukan karena pengajuan surat pengunduran diri karena vonis ditahan. Sedang pengunduran diri dari Pak Ahok ini bagi salah sesuatu dasar pemberhentian tetapnya. Pertimbangan kedua, diberhentikan tetap bila telah inkrah," kata Sumarsono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (24/5/2017).
:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1577949/original/066528700_1493263491-ultah_satpol_pp_dan_linmas_dihadiri_djarot5.jpg)
Sumarsono mengatakan, setelah pencabutan banding dan pengunduran diri Ahok, sambil menunggu surat resmi dari pengadilan tinggi, Djarot kini tengah diusulkan kepada Presiden Jokowi buat menjadi Gubernur DKI Jakarta definitif.
"Ya, menunggu saja bagi Pak Djarot sebagai gubernur definitif. Semoga pekan depan dapat diselesaikan administrasinya buat diajukan Pak Mendagri ke Pak Presiden RI," Sumarsono menandaskan.
Siapa Jabat Wagub?
Berdasarkan undang-undang, Djarot Saiful Hidayat yg ketika ini menyandang jabatan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur, mulai mengisi kekosongan jabatan Gubernur DKI.
Lalu, bila Djarot menjadi Gubernur DKI, siapa yg nanti mulai mengisi Jabatan Wakil Gubernur?
Terkait pertanyaan itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Djarot mulai memimpin DKI Jakarta tanpa didampingi oleh wakil gubernur hingga masa jabatannya habis pada Oktober 2017.
"Untuk jabatan wakil gubernur kosong, tak diisi karena sisa waktu kurang dari 18 bulan," ujar Tjahjo Kumolo dalam informasi tertulis yg diterima , Rabu (24/5/2017).
Tjahjo menyebut surat pengunduran diri Ahok sudah dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo pada sesuatu hari setelah pencabutan banding, atau Selasa, 23 Mei 2017.
Soal pengangkatan Djarot sebagai Gubernur definitif DKI Jakarta, Tjahjo menunggu surat dari Pengadilan Tinggi DKI.
"Secara administratif menunggu surat dari PT DKI yg membenarkan pencabutan bandingnya," Tjahjo menandaskan.
Source : liputan6.com
Terimakasih sudah membaca: Langkah Mundur Ahok dari Kursi DKI 1

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!