idaraya

Polisi Pemeras Tahanan Rp 1 Miliar Divonis 5 Tahun Bui

Polisi Pemeras Tahanan Rp 1 Miliar Divonis 5 Tahun Bui

Bandung -, Mantan Kepala Unit Reserse dan Kriminal (Kanitreskrim) Polsek Bandung Kidul AKP Darius Elimanafe divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Bandung, Jawa Barat.

Darius dianggap terbukti melakukan pemerasan senilai lebih dari Rp 1 miliar terhadap tersangka perkara penganiayaan, Tommy Sanjaya. Sebelumnya, terpidana dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.

Penasihat hukum mantan Kanitreskrim Polsek Bandung Kidul, Heri Supriadi, menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim yg diketuai Martahan Pasaribu. Sebab, terdapat fakta persidangan yg menjadi bahan pertimbangan ketika vonis dijatuhkan.

"Seharusnya kan dalam hal ini kalau kami melihat dalam masalah tindak korupsi baik penerima dan pemberi harus sama-sama dihukum, tak cuma penerima saja, tapi pemberi juga harus dihukum," ujar Heri di Pengadilan Tipikor, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/5/2017).

Ia menjelaskan, fakta-fakta di persidangan diperoleh juga dari keluarga pelapor bahwa awalnya yg menawarkan uang dari keluarga pelapor bukan terdakwa yg meminta itu.

Sedangkan adanya fakta di persidangan yg menyebut pembagian uang hasil pemerasan dari tersangka penganiayaan kepada anggota polisi lainnya, Heri menjelaskan, pihaknya mulai melakukan kajian lebih lanjut.

Adapun Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Wahyu Sudrajat, menyatakan pikir-pikir atas vonis yg diberikan kepada bekas perwira polisi tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis mantan Kanitreskrim Polsek Bandung Kidul Darius Elimanafe lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (/Arie Nugraha)

Vonis yg dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap Darius Elimanafe, sesuai dengan tuntutan primer pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus pemerasan oleh perwira polisi itu diawali dari penangkapan Tommy Sanjaya yg menganiaya Santoso dan anaknya, Antonius Santoso, pada Oktober 2016.

Usai menangkap Tommy, Darius menawarkan jasa damai dengan meminta imbalan uang yg awalnya senilai Rp 1,2 miliar. Namun, keluarga Tommy menyanggupi membayar Rp 1,05 miliar. Sebelum diberikannya uang pelicin itu, Darius sempat meletuskan senjata macam Airsoft Gun di atas kepala Tommy, tetapi cuma mengenai tembok.

Usai menjalani masa hukuman pada Kamis, 6 Oktober 2016, Tommy melaporkan pemerasan oleh Darius kepada Bidang Propam Polda Jawa Barat. Akhirnya, Darius ditangkap oleh petugas Propam Polda Jabar.



Source : liputan6.com

Terimakasih sudah membaca: Polisi Pemeras Tahanan Rp 1 Miliar Divonis 5 Tahun Bui

idaraya

Share this

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!

list emo
Terimakasih atas komentar Anda di " Polisi Pemeras Tahanan Rp 1 Miliar Divonis 5 Tahun Bui "