Jakarta -, Setelah dua hari masuk daftar pencarian orang (DPO), polisi akhirnya menangkap politikus Partai Hanura Miryam S Haryani.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka dugaan pemberian informasi palsu dalam sidang perkara e-KTP itu ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Baca Juga
Kuasa Hukum Pastikan Miryam Ikuti Proses Peradilan E-KTP Pengacara: Saat Penetapan Buron, Miryam Berada di Bandung Kementerian Agama Siap Dukung KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Alquran"Ditangkap sekitar pukul 00.20 WIB," ujar Setyo Wasisto, Jakarta, Senin (1/5/2017).
Miryam ditangkap oleh tim gabungan Mabes Polri, Polda Metro, dan tim dari KPK. Saat ini, mantan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat itu dibawa ke Polda Metro bagi pemeriksaan.
Miryam ditetapkan sebagai tersangka pemberian informasi palsu dalam sidang perkara e-KTP oleh KPK pada 5 April 2017. Dia diduga memberikan informasi palsu pada ketika persidangan masalah korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Miryam tidak mau mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya ketika penyidikan.
"Tersangka MSH diduga dengan sengaja memberikan informasi yg tak benar dengan terdakwa Irman dan Sugiharto," kata jubir KPK Febri.
Atas perbuatannya, Miryam S Haryani disangka melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Tipikor.
Source : liputan6.com
Terimakasih sudah membaca: Polisi Tangkap Buron E-KTP Miryam S Haryani di Kemang Jaksel

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!