Jakarta -, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Fahmi Darmawansyah dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Fahmi dinilai bersalah sudah menyuap empat pejabat di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Mendengar amar putusan yg dibacakan oleh Hakim Yohanes Priana, istri Fahmi yg juga aktris Inneke Koesherawati mengaku pasrah meskipun sempat menangis di dalam ruang sidang.
Baca Juga
Hibahkan Tanah Jadi Alasan Suami Inneke Dapat Vonis Ringan Suap Bakamla, Suami Inneke Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara Suami Inneke Koesherawati Bisa Divonis Maksimal di Suap Bakamla?"Iya (sedih). Tapi dia (Fahmi Darmawansyah) kelihatan pasrah. Dia orangnya memang gampang pasrah," ujar Inneke di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2017).
Terlebih, hukuman yg diterima pemilik PT Melati Technofo Indonesia (MTI) tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). JPU KPK sebelumnya menuntut Fahmi hukuman empat tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Alhamdulillah hukumannya lebih rendah," kata Inneke.
Inneke mengaku tidak pernah tahu apa yg dikerjakan sang suami dalam hal pekerjaan. Ketika sedang berada di sampingnya, Inneke dan Fahmi tidak pernah membahas perihal pekerjaan dan urusan bisnis.
"Saya enggak pernah tahu. Tapi apapun yg terjadi aku tetap mulai suport dia. Saya berusaha ada di samping dia. Enggak hanya pas senang saja, seperti ini juga aku harus ada bagi dia," kata Inneke.
Fahmi Darmawansyah sendiri mengaku pasrah dengan putusan yg diberikan kepadanya. Di hadapan majelis hakim, Fahmi mengaku menerima dan tidak mulai mengajukan banding.
"Karena ini adalah ujian dari Allah. Yang mau aku sampaikan ini yaitu berita gembira. Apa artinya, karena aku terpilih sama Allah termasuk orang-orang yg diuji. Cara Menghadapinya dengan sabar," kata Fahmi usai menerima putusan hakim.
Fahmi terbukti bersalah menyuap empat pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) buat memenangkan PT Melati Technofo dalam tender proyek pengadaan satelit monitor di Bakamla pada 2016 lalu.
Fahmi menyuap Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar SGD 100 ribu dan USD 88.5 ribu serta Euro 10 ribu. Kemudian Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla Bambang Udoyo sebesar SGD 105 ribu.
Fahmi juga sudah menyuap Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan, sebesar SGD 104.5 ribu dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono sebesar Rp 120 juta.
Fahmi dianggap sudah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Source : liputan6.com
Terimakasih sudah membaca: Suami Divonis 2 Tahun Lebih, Inneke Koesherawati Menangis

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!