idaraya

Syafii Maarif Kecewa Hakim Memvonis Ahok 2 Tahun Penjara

Syafii Maarif Kecewa Hakim Memvonis Ahok 2 Tahun Penjara

Yogyakarta -, Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Syafii Maarif mengaku menghormati keputusan hakim yg memvonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara atas masalah penistaan agama.

"Saya menghormati keputusan itu, tapi Ahok juga telah mengajukan banding, (semoga) hakim yg lebih atas lebih milik nyali (menghadapi tekanan massa) bagi mempertahankan independensi," ujar pria yg akrab disapa Buya itu di Yogyakarta, Selasa (9/5/2017).

Baca Juga

Djarot: Seharusnya Vonis Ahok Lebih Ringan Jaksa: Ahok Ditahan di Rutan Cipinang Tanggapan KY atas Vonis 2 Tahun Penjara bagi Ahok

Ahok, menurut dia, menghormati keputusan pengadilan. Karena itu Ahok mengajukan banding karena tak setuju dengan keputusan ini.

Buya juga menolak berkomentar lebih banyak tentang peristiwa ini karena proses banding belum selesai. "Kita tunggu saja prosesnya, yg jelas aku kecewa," ucap dia. 

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis bersalah terhadap Ahok dalam masalah dugaan penodaan agama. Majelis hakim yg diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan Ahok bersalah dalam perkara penodaan agama dan dihukum penjara selama 2 tahun.

"Menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan," tegas Dwiarso dalam persidangan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yg cuma menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.



Source : liputan6.com

Terimakasih sudah membaca: Syafii Maarif Kecewa Hakim Memvonis Ahok 2 Tahun Penjara

idaraya

Share this

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!

list emo
Terimakasih atas komentar Anda di " Syafii Maarif Kecewa Hakim Memvonis Ahok 2 Tahun Penjara "