Jakarta, Suami Debby Sahertian, Jean Andre Dumais sedang menjalani masalah hukum. Ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2016), artis 53 tahun itu menceritakan persoalan antara Jean dan perusahaan tempatnya bekerja, PT Garansindo International Motor.
Menurut Debby Sahertian, suaminya diberhentikan tiba-tiba tanpa alasan tidak jelas. Padahal ketika itu sang suami baru saja dipromosikan menjadi managing director di perusahaan tersebut.
"Saya kecewa banget. Mereka seperti tak menghargai. Kalau diberhentikan tak ujug-ujug dong, harus ada datanya. Ini perusahaan besar atau warung? Kan harus ada prosesnya," ujar Debby Sahertian.
Merasa dirugikan, suami Debby Sahertian pun menuntut ganti rugi. Melalui kuasa hukumnya, Syarifuddin, suami bintang Lenong Rumpi itu menuntut ganti rugi sebesar Rp12 miliar kepada bekas perusahaannya.
"Ini pasal perbuatan melawan hukum, perdata, pihak sana melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan Pak Andre. Tak cuma nama baik, kita menggugat ganti rugi, sekitar Rp12 miliar. Ancamannya mampu sita jaminan," ungkap Syarifuddin.
Namun, hingga dua kali sidang dilakukan, pihak tergugat tidak pernah hadir. Sebaliknya, PT Garansindo sempat meminta suami Debby Sahertian buat melakukan persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
"Faktanya dua kali tak dihadiri sama mereka. Ini buang-buang waktu saja, tidak menghargai kalian dan hukum. Awalnya mereka tidak mau disidangkan di sini (Pengadilan Negeri), tetapi di PHI. Karena Pak Andre disebut cuma buruh, karyawan biasa," Syarifuddin menjelaskan.
Source : liputan6.com
Terimakasih sudah membaca: Di-PHK, Suami Debby Sahertian Tuntut Ganti Rugi Rp12 Miliar

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!