Ternate -, Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sanana dan pembebasan lahan Bandara Bobong di Kepulauan Sula yg ditangani Polda dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sejak 2006 hingga sekarang belum tuntas. Sepuluh tahun lamanya hukum seakan tumpul ke atas.
Amatan , beberapa masalah besar di Maluku Utara yg menyeret tersangka Mantan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus yang kini menjabat Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Indonesia II DPP Partai Golkar itu belum juga rampung.
Tersangka yang lain telah dijerat hukum, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, tapi berkas politisi Golkar itu tidak urung inkrah atas hukum.
Indikasi korupsi yg diduga menyeret AHM itu berkaitan aliran dana pembangunan Masjid Raya dan Bandara Bobong. Untuk Masjid Raya pembangunannya telah menghabiskan anggaran daerah kurang lebih Rp 43 miliar, tapi fisiknya tak selesai. Begitupula pembebasan lahan Bandara Bobong senilai Rp 4,6 miliar.
"Secara konstruksi (berkas perkara) telah kalian serahkan segala ke KPK, namun masih ada (salah satu) bukti copy-an yg masih disimpan. Ini karena memang ada dua barang bukti yg belum diserahkan Kejaksaan Tinggi ke kita. Dan itu masih kami koordinasikan," ucap Dirkrimsus Polda Maluku Utara Kombes Pol Mansur, ketika disambangi , Senin, 26 Desember 2016.
Mansur memastikan, semua barang bukti yg diminta KPK akan diserahkan pada pekan pertama Januari 2017. Menurut dia, permintaan KPK itu terkait kelengkapan barang bukti yg masih ada di tangan Kejaksaan Tinggi setempat.
"Jadi baru mulai kami serahkan kelengkapannya ke KPK setelah barang bukti yg masih di kejaksaan kami terima. Januari 2017 pekan pertama telah pasti, kalian serahkan ke KPK bagi gelar masalah masalah (yang diambil alih KPK)," kata dia.
Kombes Pol Mansur mengungkapkan, barang bukti yg belum diserahkan kejaksaan setempat berkaitan dengan berkas masalah pada catatan barang bukti itu sendiri.
"Karena dalam perkara ini kan telah ada 7 tersangka yg masuk (penjara). Yang itu pada masing-masing (terpidana) yg masuk itu kan memiliki barang bukti yg kaitannya mengarah ke tersangka berikut," jelas dia.
"Jadi barang bukti itu yg masih kami minta dari kejaksaan. Kita telah mintakan ke Jaksa hanya yg dikasihkan berkasnya saja. Sementara barang buktinya belum," kata Mansur menambahkan.
Saat ditanya apakah berkas bukti yg dimaksud itu berkaitan dengan surat petunjuk dari Kejaksaan Agung yg meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara langsung melakukan penahanan dan melimpahkan berkas tersangka Ahmad Hidayat Mus, Dirkrimsus membenarkan.
"Iya. Dan kami telah melaksanakan gelar perkaranya kan. Jadi dari kalian (Polda Malut) sudah, di Barreskrim Mabes Polri sudah, Barwasidik sudah, dan di KPK sudah. Jadi ini memang ada petunjuk itu (Kejaksaan Agung), tetapi ini kan kembali lagi terkait dengan proses penyidikan yg dikembalikan lagi ke daerah (wilayah kerja) masing-masing," tegas dia.
Mansur mengemukakan penyerahan berkas kasus tersangka AHM ke KPK telah dilaksanakan Senin, 19 Desember 2016.
"Jadi berkas telah kami serahkan, cuma saja ada barang bukti yg kurang itu lah, yg nanti kami mulai masukan pada ketika gelar perkaranya di KPK. Semacam penjelasan singkat lah, tetapi istilahnya di kalian kan gelar perkembangan singkat, pada perkara Masjid Raya Sanana dengan KPK," kata dia.
Kasipenkum Kejati Malut Apris Lingua, ketika dikonfirmasi , belum memberikan keterangan. Saat dihubungi melalui telepon tak menanggapi. Pesan singkat yg disampaikan melalui WhatsApp dan via sms, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara itu tak membalasnya.
Penelusuran , sebagaimana surat dari Kejaksaan Agung RI Nomor: B-559/F/Ft.1/03/2016, tanggal 8 Maret 2016, perihal petunjuk hasil ekspose pra penuntutan masalah tindak pidana korupsi dalam pembangunan Masjid Raya Sanana atas nama tersangka Ahmad Hidayat Mus (AHM) ini, bahwa Kejaksaan Agung meminta Kepala Kejati Malut langsung melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II), yg selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Ternate.
Surat petunjuk Kepala Kejaksaan Agung ini ditandatangi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atas nama Direktur Penuntutan Suryono, SH. MM.
Babak Baru Bandara Bobong
Kombes Pol Mansur juga mengemukakan, selain masalah korupsi anggaran pembangunan Masjid Raya Sanana, juga pihaknya mulai berkoordinasi dengan KPK perihal masalah dugaan korupsi pembangunan Bandara Bobong di Kepulauan Sula. Dia berharap masalah tersebut mampu diambil alih KPK.
"Sehingga pada Januari 2017 pekan pertama itu kalian mulai koordinasikan lagi sekalian dengan masalah Bandara Bobong, kalian gelarkan sekalian dengan perkara Masjid Raya di KPK. Kalau memang KPK sependapat, maka mampu ditake over sesuatu kali bersamaan dengan perkara Masjid Raya," kata dia.
Dia mengungkapkan, pada perkara Bandara Bobong terdapat 4 tersangka. Tiga di antaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate. "Dan satunya lagi ya AHM (Ahmad Hidayat Mus) itu, yg harus kalian periksa lagi," Dirkrimsus Polda Malut itu memungkasi.
Source : liputan6.com
Terimakasih sudah membaca: Menanti Taring KPK di Kasus Korupsi Mantan Bupati Sula

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!