Sydney -, Setelah dilantik pada 20 Januari 2017, Presiden Amerika Serikat Donald Trump sudah menandatangani 10 perintah eksekutif (executive order).
Dikutip dari SBS pada Kamis (26/1/2017), laporan CNN pada Rabu dahulu menyebutkan bahwa ia masih mulai mengumumkan dua executive order yang lain berkaitan dengan visa dan pengungsi.
Menurut laporan tersebut, President Trump menetapkan sesuai dengan janji sewaktu kampanye terkait pelarangan visa kepada warga 7 negara, merupakan Irak, Iran, Suriah, Libya, Yaman, Sudan, dan Somalia.
Menurut draft keputusan, Amerika Serikat mulai berhenti memproses visa selama 30 hari buat negara-negara yg oleh pemerintahan Obama dipandang terlalu berisiko bagi program bebas visa Amerika.
Selain itu, Presiden Donald Trump juga mencuit tentang keamanan nasional:

Reuters melaporkan bahwa Presiden Trump diduga mulai memerintahkan pelarangan penerimaan pengungsi ke AS selama dua bulan, kecuali untuk mereka yg melarikan diri dari penyesahan (persecution) agama minoritas.
Menurut dokumen draft tersebut, pemerintahan Trump memberlakukan larangan 120-hari kepada para pengungsi sampai pihak berwenang menerapkan program pengungsi yg lebih selektif.
Rencana itu sejalan dengan rencana yg digagas dalam kampanye Presiden Trump buat "penjaringan ketat."
Sementara itu, New York Times mengutip para pejabat Gedung Putih yg menyampaikan bahwa Presiden Trump mulai memerintahkan pembangunan tembok perbatasan dengan Meksiko.
Source : liputan6.com
Terimakasih sudah membaca: Donald Trump Keluarkan Larangan Visa untuk 7 Negara Muslim

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!