Tel Aviv -, Vonis 18 bulan dijatuhkan bagi prajurit Israel, Sersan Elor Azaria. Ia dinyatakan bersalah menembak mati Abdul Fatah al-Sharif (21) di bagian kepala -- ketika korban dalam keadaan tidak berdaya, tergeletak di jalanan Tepi Barat, Palestina, 24 Maret 2016 lalu.
Seperti dikutip dari BBC, Selasa (21/2/2017), ketika kejadian, Azaria menyampaikan pada rekannya bahwa Sharif, yg sudah menikam seorang prajurit Israel, "layak buat mati."
Baca Juga
Ini Alasan Rezim Korea Utara Ingin Habisi Kim Jong-nam? Aksi Heroik Pelayan Wanita Usir Kadal Raksasa Gara-Gara 3 Mangkuk Mi, Kepala Seorang Pria di China DipenggalPara petinggi militer negeri zionis mengutuk keras aksinya itu, namun banyak pihak yg memujinya.
Kasusnya memicu debat panas di Israel, terkait kapan dan bagaimana seorang prajurit boleh memakai kekuatan mematikan pada pelaku penyerangan.
Apalagi, insiden penembakan terjadi di tengah gelombang serangan pisau yg dikerjakan warga Palestina, yg sudah menewaskan 29 orang Israel selama lima bulan belakangan.
Selain hukuman badan, hakim juga menetapkan terdakwa diturunkan pangkatnya. Saat vonis dibacakan, Azaria tersenyum lebar, dalam pelukan ibunya.
Hakim Maya Heller mengatakan, ada sejumlah faktor yg meringankan, yakni fakta bahwa insiden itu adalah yg pertama dilakukannya, dikerjakan di tengah tugas, dan tidak ada perintah yg jelas terkait bagaimana ia harus bertindak.
Namun, Hakim Heller menggarisbawahi bahwa terdakwa tidak memperlihatkan penyesalan terhadap apa yg sudah dilakukannya.
Politisi nasionalis mengkritik putusan tersebut. Menteri Pendidikan Israel, Naftali Bennett mengatakan, Elor Azaria tidak seharusnya dipenjara.
Sebaliknya, ayah korban. Yusri al-Sharif mengatakan, vonis tersebut seperti 'guyonan'. Ia ingin pembunuh anaknya dihukum seumur hidup.
Protes juga dilayangkan juru bicara Otoritas Palestina. Sebuah, "lampu hijau buat tentara pendudukan melanjutkan kejahatannya."
Bukti Rekaman
Azaria (20) menembak Abdul Fatah al-Sharif (21) di bagian kepala, ketika korban dalam keadaan tergeletak tidak bergerak di jalanan. Insiden tersebut terjadi di Hebron, Tepi Barat pada 24 Maret 2016 lalu.
Sharif dan rekannya, Ramzi Aziz al-Qasrawi (21) sebelumnya menikam hingga melukai seorang serdadu Israel.
Aksi mereka kemudian dihentikan tembakan aparat yg melukai Sharif dan menewaskan Qasrawi.
Rekaman yg diambil dari lokasi kejadian dua menit setelahnya, yg diambil seorang warga Palestina dan disebarkan organisasi HAM Israel B'Tselem, memperlihatkan Sharif dalam keadaan hidup.
Namun, seorang tentara, yg kemudian teridentifikasi sebagai Azaria serta merta mengarahkan moncong senjatanya dan menembak Sharif hingga tewas dari jarak dekat, cuma dua meter.
Terdakwa melanggar aturan keterlibatan tanpa pembenaran secara operasional, saat seorang teroris terbaring dalam keadaan terluka dan tak menghadirkan ancaman segera buat terdakwa atau orang yang lain yg ada di sana," demikian dakwaan jaksa.
Source : liputan6.com
Terimakasih sudah membaca: Vonis 18 Bulan untuk Prajurit Israel yang Tembak Warga Palestina

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!