Bengkulu -, Lebih dari 1.300 anak di Kabupaten Bengkulu Tengah ketika ini tak diakui negara. Sebab mereka tak memiliki akta kelahiran sebagai tanda sahnya seorang anak yg lahir dari hasil pernikahan kedua orangtuanya.
Ribuan anak ini adalah korban dari 786 pasangan suami istri yg melakukan perkawinan tapi hingga hari ini tak pernah disahkan negara. Sebab, pengesahan itu harus ditandai dengan kepemilikan surat akta nikah.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah, Ajamalus mengatakan, dengan tak memiliki akta kelahiran, maka anak-anak yg lahir dari pasangan tanpa akta nikah itu tidak hanya tak diakui negara, tapi juga mulai mengalami kesulitan di kemudian hari.
Untuk masuk sekolah memang ada toleransi dari pemerintah setempat dengan memperlihatkan surat informasi dari kepala desa saja. Tetapi bagi masuk perguruan tinggi atau bekerja di instansi pemerintah, mereka tentu mulai ditolak. Sebab syarat kependudukan yg tak dimiliki mulai membuat instansi penerima pegawai mulai sangat ketat terhadap status seseorang.
"Sangat berbahaya di kemudian hari," tegas Ajamalus di Bengkulu Tengah, Bengkulu, Sabtu 18 Maret 2017.
Kendala para pasangan yg tak memiliki akta nikah itu adalah rentang jarak dari desa mereka ke ibukota kabupaten yg ketika ini masih menginduk ke Bengkulu Utara. Kantor Urusan Agama (KUA) ketika itu cuma ada di tingkat kecamatan dan tak memiliki petugas hingga ke desa-desa sehingga warga memilih menikah secara adat dan agama.
Saat ini pihak kantor Kementrian Agama bersama pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah sedang berupaya bagi mengumpulkan data dan mulai mengesahkan pasangan suami-istri itu dengan melakukan nikah masal. Tujuannya supaya mereka diakui oleh negara dan memiliki legalitas formal bagi keperluan administrasi kependudukan dan masa depan keturunan mereka.
"Nikah masal yg sedang kalian persiapkan ini cuma berupa sidang isbat saja, dengan memanggil pasangan dan para saksi yg ketika itu menyaksikan proses nikah secara adat dan agama," lanjut Ajamalus.
Poniran Martono dan Sukarti, salah seorang dari ratusan pasangan suami istri tanpa akta nikah yg tinggal di wilayah Kecamatan Pondok Kelapa mengaku antusias ingin mengikuti program nikah masal ini demi status anak-anak mereka. Mereka yg tiba ke Bengkulu bersama orangtua dalam program Transmigrasi tahun 1972 itu sebenarnya pernah ingin mengurus akta nikah. Tetapi jarak tempuh ke ibukota kabupaten yg jauh membuat keduanya mengurungkan niat tersebut.
"Kami telah didata dan bersiap ikut program ini, kasihan anak-anak kalian seandainya tak kita urus suratnya dari sekarang," kata Poniran.
Source : liputan6.com
Terimakasih sudah membaca: Ribuan Anak di Bengkulu Tengah Tidak Diakui Negara, Kok Bisa?
Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!