Yogyakarta -, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta mewajibkan pihak sekolah mengeluarkan jurus mencegah aksi klithih yg dikerjakan pelajarnya. Caranya dengan mendeteksi perilaku siswa yg berpotensi melakukan aksi klithih atau kekerasan di jalanan.
"Dari potensi itu, sekolah mulai memilah (pelajar) mana yg dapat didampingi sekolah dan (pelajar) mana yg tak dapat ditangani," kata Kepala Disdikpora DIY Kadarmanta Baskara Aji di Yogyakarta, Rabu, 15 Maret 2017, seperti diwartakan Antara.
Menurut Aji, penekanan itu ditempuh oleh Disdikpora sebagai upaya memutus mata rantai aksi kekerasan oleh pelajar yg di Yogyakarta kerap disebut klithih itu.
"Jika sekolah menemukan siswa berpotensi melakukan klithih dan tak mampu menangani sendiri, mampu diserahkan kepada kami, kemudian kalian mulai berkoodinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)," katanya.
Selain mendeteksi perilaku siswa, lanjut Aji, pencegahan aksi kekerasan yg dikerjakan siswa atau remaja juga berkaitan dengan terputusnya hubungan antara pendidikan sekolah dan pendidikan keluarga.
Oleh sebab itu, dia meminta sekolah mampu meningkatkan komunikasi dengan para orang tua disertai penyelenggaraan berbagai aktivitas parenting.
"Kalau pendidikan keluarga dan sekolah tak nyambung, mulai ada gap yg dapat membuat anak lepas kontrol," katanya lagi.
Ia menyampaikan bahwa setiap aksi klithih oleh para remaja terus dikerjakan di luar jam sekolah.
Oleh karena itu, seandainya anak mulai keluar malam hingga lebih dari jam 10, harus dilarang. Apalagi, peristiwa aksi klithih yg terakhir terjadi pada dini hari.
Sebelumnya, Ilham Bayu Fajar (17) diketahui tewas dengan luka tusukan benda tajam di bagian dada. Kasus kekerasan yg melibatkan sejumlah remaja dengan sebagian besar berstatus pelajar SMP itu terjadi di Jalan Kenari pada Minggu dini hari, 12 Maret lalu.
Polisi segera bergerak cepat terkait aksi klitih yg menewaskan Ilham tersebut. Dalam kurun beberapa hari, polisi menangkap tujuh dari sembilan pelaku aksi klithih yg membuat pelajar SMP Piri 1 Yogyakarta itu meninggal dunia.
Mereka yg telah ditangkap, yakni AI, FF, TP, JR, MK, RB, dan SR. Sementara beberapa pelaku yang lain dalam perburuan aparat kepolisian. Semua pelaku berusia di bawah 17 tahun. Meski di bawah umur, polisi tidak pandang bulu dan tetap memproses mereka secara hukum.
Para pelaku pun terancam hukuman berat atas perbuatan klithih ini. Sebab, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 336 KUHP mengenai ancaman dengan kekerasan secara bersama-sama yg menyebabkan orang yang lain meninggal dunia. Dari situ, ancaman hukuman pidana untuk para pelaku maksimal 15 tahun penjara.
"Mereka berpikir apabila usianya belum 17 tahun mulai dibebaskan? Itu keliru. Kalau ancamannya lebih dari tujuh tahun mereka tetap dikenakan ketentuan pidana, mulai kalian proses," ujar Kapolda DIY Brigadir Jenderal Ahmad Dofiri.
Source : liputan6.com
Terimakasih sudah membaca: Sekolah-Sekolah di Yogya Wajib Cegah Aksi Klithih
Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!