Semarang -, Maling cerdas adalah maling yg berorientasi pasar. Perhitungannya simpel, barang yg dicurinya tentu gampang dilepas ke pasaran. Sebab, harga rendah masih jadi pertimbangan penting di Indonesia.
Hal inilah yg mendasari Bahrun Nada, warga Mranggen Demak saat menentukan barang yg dicurinya. Itu pula yg menjadi pertimbangan sehingga ia memilih menjadi spesialis maling mobil barang.
"Karena banyak yg mencari dan mau membeli mobil angkutan barang, jadi aku memilih memasarkan mobil curian berupa angkutan barang," kata Bahrun Nada warga Mrangen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Jumat (28/4/2017).
Bahrun ditangkap Sat Reskrim Polres Grobogan, saat hendak menjual mobil hasil curiannya. Ia mengaku dari lima barang curian yg dijual semuanya yaitu mobil angkutan barang.
"Mobil yg telah aku jual ada berupa truk dan ada pikap. Kalau lokasi mencuri tersebar, ada yg di Kabupaten Pati dan ada yg dari Kota Semarang. Paling banyak di Kota Semarang," kata Bahrun.
Ia tidak bekerja sendiri, namun berkelompok. Ia mengaku cuma bertugas menjual, namun tidak ikut nyolong. Mobil hasil curian seperti truk masih mampu dijual dengan harga Rp 34 juta.
"Jika kondisinya lebih baik mampu lebih mahal. Karena aku cuma bertugas mempertemukan pembeli dan penjual barang curian, jadi dari hasil menjual sesuatu unit mobil curian, aku mendapatkan bagian Rp 1 juta sisanya dibagi," kata Bahrun.
Waka Polres Grobogan Kompol Wahyudi menjelaskan, penangkapan maling mobil itu yaitu koordinasi antara Polres Grobogan dan Polres Sragen. Mobil curian yg telah dikejar dilarikan ke Sragen bagi dijual kepada calon pembeli.
"Saat ditangkap ada tiga orang. Tapi, beberapa lari sedang sesuatu ditangkap. Pengejaran mobil yg dicuri di Candisari, Kota Semarang dikerjakan selama tiga jam," kata Kompol Wahyudi.
Mobil angkutan barang memang menjadi sasaran penting para maling karena jarang dilengkapi alarm pengaman. Karenanya lebih gampang dicuri.
"Saat buka pintu memakai kunci T sedang ketika telah dapat masuk mobil dihidupkan dengan cara merusak kunci mobilnya memakai kunci L atau kunci Y," kata Wakapolres.
Bahrun, si maling itu kini ditahan Polres Grobogan dan terancam Pasal 363 KUHP .
Source : liputan6.com
Terimakasih sudah membaca: Cerita Maling Pilih-Pilih Barang yang Mau Dicuri

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!