idaraya

Senyum Ahok untuk Hukuman Percobaan

Senyum Ahok bagi Hukuman Percobaan

Jakarta -, Ikhlas, kata yg Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ucapkan sebelum duduk di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Usai sidang pun, dia masih mampu tersenyum kepada jurnalis yg menunggunya.

Jaksa meminta majelis hakim menghukum Ahok dengan sanksi 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa penuntut umum, Ali Mukartono, menyebutkan Ahok terbukti bersalah dan terjerat pidana Pasal alternatif 156 tentang Penodaan Agama.

Baca Juga

Kata Pemuda Muhammadiyah soal Ahok Dituntut 2 Tahun Percobaan Ahli Hukum soal Tuntutan Ahok: Hukuman Tak Selalu soal Penjara Alasan Jaksa Tuntut Ahok dengan Pasal Alternatif 156

Ahok mengaku sudah menyerahkan semuanya ke tim pengacara. Terlebih, persoalan hukum, dia tak paham. Namun, dia memastikan mulai menyusun nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan Selasa 25 April 2017.

"Ya, saya enggak tahu, tanya pengacara. Enggak ngerti aku," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis 20 April 2017.

Sebelumnya, Ahok mengaku ikhlas dengan apapun tuntutan jaksa. Dia pasrah dan sabar menghadapi sidang itu.

"Makanya, ini kan takdir hidup orang kan segala di tangan Tuhan. Saya besok mulai jalanin dengan sabar," ujar dia di Kantor DPP Nasdem, Menteng, Rabu 19 April 2017.

"Ikhlas apa pun yg dituntut oleh jaksa penuntut umum. Yang pasti selesai baca tuntutan aku kembali ke kantor, Balai Kota, buat kerja," lanjut Ahok.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah menjalani sidang tuntutan atas masalah dugaan penodaan agama. Pada tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun kepada Ahok.

Bila hakim mengabulkan tuntutan jaksa, maka berdasarkan Pasal 14a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Ahok harus menjalani pidana 1 tahun penjara seandainya selama 2 tahun masa percobaan melakukan suatu tindak pidana.

Jika Ahok tak melakukan suatu tindak pidana selama 2 tahun masa percobaannya, pidana penjara tersebut tak perlu dijalankan.

"Jadi tuntutan pidana 1 tahun dalam masa percobaan 2 tahun artinya Pak Basuki tak masuk penjara kalau dalam 2 tahun masa percobaan tak ada putusan pidana yg berkekuatan hukum tetap yg dijatuhkan kepadanya," ujar pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, usai sidang tuntutan Ahok di Departemen Pertanian, Jalan Harsono RM, Ragunan, Kamis 20 April 2017.

Wayan menilai tuntutan hukuman percobaan ini memperlihatkan kebingungan jaksa dalam menuntut Ahok. Terlebih, dalam pertimbangannya, jaksa menyebut peran Buni Yani meringankan hukuman buat Ahok.

"Di sesuatu pihak membebankan Buni Yani, tetapi menuntut Ahok. Harusnya Buni Yani yg bertanggung jawab yg mengubah redaksi, dan telah jadi tersangka. Kenapa Ahok dituntut. Tuntutannya percobaan lagi, itu buat memamerkan keragu-raguan tentang keyakinan jaksa. Ini bentuk keragu-raguan jaksa. Kalau masalah serame ini tuntutannya percobaan, telah pasti jaksa ragu-ragu," beber Wayan.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Pada tuntutannya itu, jaksa memakai sesuatu dari beberapa pasal alternatif yg didakwakan ke Ahok.

Ketua tim JPU Ali Mukartono menjelaskan alasan menuntut Ahok dengan pasal alternatif. Ia mengungkapkan, penggunaan alternatif dalam dakwaan Ahok adalah buat memungkinkan jaksa mampu memilih pasal mana yg mampu dijadikan bagi membuktikan masalah Ahok.

"Jadi bukan tak dimasukkan. Dari beberapa dakwaan alternatif, jaksa memilih alternatif kedua. Kenapa? karena telah dijelaskan antara yang lain buku yg dibuat yg bersangkutan, Pak Ahok, diterima sebagai fakta hukum," beber Ali Mukartono.

Ia mengungkapkan, dalam buku Ahok, Merubah Indonesia, disebutkan siapa pengguna Surat Al Maidah. Ia menjelaskan, penggunaan Surat Al Maidah yg dimaksudkan Ahok bukanlah elite politik.

"Kalau demikian maksud beliau maka ini masuk kategori umat Islam. Pengguna Al Maidah itu siapa? Golongan umat Islam. Maka tuntutan jaksa memberikan di alternatif kedua," ujar Ali.

Mengenai tuntutan 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan, ia menjelaskan, dasar pertimbangannya adalah pada unsur memberatkan dan meringankan. "Sudah disampaikan memberatkan apa, meringankan apa. Tapi jangan dikatakan ringan atau tidak, itu relatif," ungkap dia.

Ali Mukartono menegaskan, perkara yg menimpa Ahok telah memenuhi unsur dalam pasal alternatif terkait penghinaan agama. "Menurut kami sudah. Dakwaan alternatif dua-duanya tindak pidana, tapi lebih tepat yg mana. Tidak ada keraguan," tegas dia.

Jaksa menyatakan, Ahok tidak bisa didakwa dengan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. Sebab, apa yg diucapkan Ahok tentang Surat Al Maidah ayat 51 tidak memenuhi unsur niat menghina agama.

"Mengingat kesengajaan Pasal 156a huruf a KUHP adalah dengan maksud buat memusuhi dan menghina agama, maka pembuktian Pasal 156a huruf a KUHP tak tepat diterapkan dalam perkara a quo," ujar jaksa dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Jaksa menjelaskan, penerapan Pasal 156a KUHP berdasarkan pada UU No 1/PNPS Tahun 1965, di mana cuma dapat diterapkan apabila pelaku memiliki niat. Namun dalam kasus ini, Ahok tidak terbukti memiliki niat menghina agama.

"Oleh karena itu bisa disimpulkan bahwa delik sebagaimana diatur dalam Pasal 156a huruf a KUHP cuma diliputi oleh kesengajaan dengan maksud bagi menghina pada agama, bukan bentuk kesengajaan yg lain," terang dia.

Selama menyusun tuntutan buat Ahok, JPU mengaku tak mendapat tekanan apapun, termasuk politik.

"Enggak ada," ujar Jaksa Ali Mukartono usai sidang di Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Ali juga membantah tuntutan tersebut terkait dengan kekalahan terdakwa Ahok dalam Pilkada DKI 2017 putaran kedua.

"Enggak ada urusan. Saya urusannya masalah jalan," Jaksa Ali menandaskan.

Usai sidang, JPU mendapatkan pengawalan ekstra ketat dari polisi usai menuntut terdakwa masalah dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ahok dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Tim JPU dikawal ketat polisi bersenjata dan polisi tak berseragam usai sidang. Pengawalan tersebut dimulai sejak dari dalam ruang sidang.

Ketua KPU Ali Mukartono sempat memberikan pernyataan pers begitu keluar dari ruang sidang. Namun konferensi pers tersebut berlangsung cukup singkat.

Tim JPU dahulu diarahkan menuju ke kendaraan taktis punya Polri dengan pengawalan ketat. Kendaraan taktis yg ditumpangi tim JPU ini juga mendapatkan pengawalan sejumlah mobil patroli di depan dan belakangnya.

Pemandangan ini belum pernah kelihatan pada sidang Ahok sebelum-sebelumnya. Biasanya, aparat kepolisian cuma mengamankan jalannya persidangan. Pengawalan terhadap tim JPU cuma sampai ke kendaraan mereka yg terparkir di area Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Sementara itu, sempat terjadi kericuhan pengunjung sidang Ahok. Kericuhan antar-dua kelompok terjadi sesaat persidangan usai. Kelompok tersebut yakni simpatisan Ahok dan massa kontra-Ahok.

Pantauan , para pengunjung sesuatu persatu keluar dari ruang sidang begitu persidangan usai. Persis di depan pintu Auditorium Kementan, terjadi keributan antara sekelompok pria dengan ibu-ibu berbaju kotak-kotak.

"Alquran harus dibela!" seru seorang pria sambil menunjuk-nunjuk ke arah kerumunan ibu-ibu, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Kelompok ibu-ibu diduga simpatisan Ahok yg mendengar seruan itu justru berbicara lebih keras. Dari dua ibu-ibu itu, ada sesuatu orang yg nampak panik dan mengaku diancam mulai dibunuh.

"Dia ngomong bunuh-bunuh, tolong, Pak, ngomongnya bunuh-bunuh," tutur ibu tersebut.

Kondisi ini segera ditangani oleh aparat kepolisian yg berjaga di lokasi. Suasana panas akan mereda saat beberapa kelompok itu dipisahkan dengan keluar ruang sidang melalui pintu yg berbeda.



Source : liputan6.com

Terimakasih sudah membaca: Senyum Ahok untuk Hukuman Percobaan

idaraya

Share this

Related Posts :

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!

list emo
Terimakasih atas komentar Anda di " Senyum Ahok untuk Hukuman Percobaan "