Jakarta, Tiga hari pasca razia berdarah di Kota Lubuklinggau yg menewaskan sesuatu orang penumpang mobil Honda City hitam, penyidik Polda Sumatera Selatan (Sumsel) sudah memutuskan Brigadir K, Anggota Polres Lubuklinggau sebagai tersangka.
Brigadir K ditetapkan sebagai tersangka tunggal razia berdarah sejak Selasa 18 April 2017 lalu. lalu.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyampaikan tim Propam dan Direktorat Reserse Kriminal dan Umum (Dirkrimum) Polda Sumsel sudah melakukan rangkaian pemeriksaan hingga gelar perkara.
Baca Juga
Alasan Brigadir K Hujani Peluru ke Mobil Korban Razia Berdarah VIDEO: Brigadir K Jadi Tersangka Penembakan Mobil di Lubuklinggau Aksi Razia Berdarah Brigadir K, Tak Lepas Tanggung Jawab Atasan"Dalam perkara ini, Brigadir K dinyatakan sebagai tersangka tunggal. Proses hukum seperti pidana umum,” katanya kepada , ketika menjenguk para korban razia berdarah di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Palembang, Jumat, 21 April 2017.
Brigadir K yg bertugas sebagai Sabhara di Polres Lubuklinggau mampu dijerat dengan Pasal 359 Jo 360 Ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal 5 Tahun Penjara.
Agung menyampaikan , berdasarkan pengakuan Brigadir, tindakan memberondongtimah panas ke arah mobil korban hingga sepuluh kali, awalnya buat berusaha mengingatkan pengendara mobil bagi berhenti. Setelah berhenti, pengendara mobil malah tak mau keluar.
"Niatnya cuma menghentikan (mobil korban) saja. Namun kelalaiannya berakibat salah sesuatu korban kehilangan nyawanya," ujar Kapolda.
Hingga ketika ini, Brigadir K masih ditahan di Polda Sumsel. Kendati telah ditetapkan tersangka, Brigadir K masih berstatus polisi dan harus melewati serangkaian pemeriksaan lanjutan.
Agung memastikan, seandainya anak buahnya ditahan dalam waktu tertentu, secara otomatis statusnya sebagai anggota Polri mulai berubah.
"Kalau lebih dari empat tahun dipenjara, dapat dikerjakan Pemecatan Dengan Tidak Terhormat (PDTH). Tapi berkasnya harus dilengkapi dulu,” ucap dia.
Dalam razia Cipta Kondisi (Cipkon) yg digelar Polres Lubuklinggau sebelum insiden berlangsung, ada sebanyak 27 orang petugas kepolisian yg berjaga. Brigadir K yg bertugas menjaga salah sesuatu bank di Lubuklinggau, ternyata ikut dalam rombongan razia dengan membawa senjata api.
Senapan laras panjang tipe SS2 V1 ini diduga biasa digunakan Brigadir K ketika bertugas menjaga keamanan di salah sesuatu bank swasta. "Posisi dia disana (di razia Cipkon Lubuklinggau) tak salah, karena memang ada surat perintah (mengikuti razia),” ujar Kapolda Sumsel.
Lubang Peluru di Mobil
Barang bukti berupa mobil Honda City hitam berplat BG 1480 ON yg diberondong peluru oleh Brigadir K kini telah berada di Polda Sumsel.
Kondisi mobil tersebut kelihatan ada kerusakan di dua bagian. Salah satunya di kaca pintu belakang sebelah kanan. Diduga, kaca pintu belakang pecah setelah ditembaki peluru dari samping oleh Brigadir K.
Di bagian belakang mobil terdapat enam lubang berdiameter 5 milimeter. Lubang tersebut yaitu hasil dari tembakan peluru senapan Brigadir K. Beberapa bagian depan dan belakang mobil juga lecet.
Sedangkan di jok mobil belakang, terdapat bercak darah dalam jumlah yg banyak. Saat kejadian, bagian kursi belakang ditempati oleh lima penumpang, merupakan Novianti (30), Genta (2), Dewi (40) dan Surini (56) yg meninggal dengan tiga lubang tembakan.
Sementara, di kursi penumpang depan diduduki oleh Sumarjo (71) yg memangku cucunya, Gilang. Hanya mereka berdua yg selamat dari tembakan peluru Brigadir K. Sementara Diki, pengendara mobil, terkena tembakan di bagian perut.
Source : liputan6.com
Terimakasih sudah membaca: Terungkap Alasan Brigadir K Hujani Peluru di Mobil Razia Berdarah

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!