idaraya

Ahok, Pasal Penodaan Agama dan Harapan Dunia

Ahok, Pasal Penodaan Agama dan Harapan Dunia

Jakarta -, Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kini mendekam di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ahok dipenjara usai vonis 2 tahun penjara yg diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ketika ditahan, banyak simpati dan dukungan yg didapat Ahok. Bahkan, dukungan segera disampaikan para pendukung ketika Ahok masih ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sebelum dipindahkan ke Rutan Mako Brimob.

Baca Juga

ICMI Minta Pemerintah Beri Kesempatan HTI Membela Diri Refly Harun Usulkan Pasal Penodaan Agama Dihapus, Ini Alasannya Amnesty International Indonesia: Dunia Minta Ahok Dibebaskan

Dukungan dan simpati buat Ahok tak cuma tiba dari Jakarta, tapi juga dua daerah di Indonesia. Bisa dibilang, dukungan tiba dari Sabang sampai Merauke.

Umumnya, para pendukung dan simpatisan Ahok menilai, putusan yg dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara berdasarkan tekanan massa. Oleh karena itu, mereka meminta dan mendoakan Ahok agar tabah menjalani seluruh cobaan.

Dukungan dari luar negeri juga tak kalah hebatnya. Warga Negara Indonesia (WNI) yg bermukim di luar Indonesia juga memberikan dukungannya kepada Ahok.

Setidaknya, aksi dukungan WNI itu terjadi di empat benua, yakni Amerika, Australia, Eropa, dan Asia.

WNI di dua negara menggelar aksi simpatik bagi Ahok dengan menyalakan lilin, menyanyikan lagu nasional Indonesia, dan menggunakan busana hitam atau merah-putih. Umumnya WNI menilai vonis 2 tahun penjara yg diterima Ahok tak adil.

Selain soal putusan, dua pihak juga menilai pasal penistaan atau penodaan agama telah selayaknya tak digunakan bahkan dihapus. Beberapa pihak justru menilai sebaliknya karena pasal tersebut dinilai masih dibutuhkan.

Salah sesuatu yg menggugat pasal penodaan agama adalah pakar hukum tata negara Refli Harun. Ia menilai, pasal tersebut sebagai pasal karet sehingga telah seharusnya pasal tersebut dihapus.

Salah sesuatu caranya dengan merevisi KUHP. Langkah lainnya yg dapat dikerjakan adalah dengan uji materi atau judicial review atau peninjauan kembali pasal tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya kira harus dicari alasan konstitusional yg baru. Kemudian, menurut saya, hakim, penegak hukum secara selektif tak memakai pasal itu kalau memang tak ditemukan bukti pelanggaran luar biasa," ucap Refly di Jakarta, Minggu, 14 Mei 2017.

Seseorang mampu dikatakan menistakan agama, menurutnya, haruslah dalam perbuatan nyata.

"Ya harusnya memang ranah perbedaan pendapat. Soal tersinggung itu relatif. Ada yg tersinggung, ada yg enggak. Tapi kalian harus lihat tindakan-tindakan nyata yg memang betul kalian dianggap menistakan," ungkap Refli.

Salah sesuatu contoh dari perbuatan menistakan agama yg nyata adalah, seandainya seseorang menginjak atau merobek Alquran, Injil, atau Taurat. Sebab, untuk dia, hal tersebut jelas-jelas kelihatan secara nyata menistakan agama.

"Itu kan kelihatan, tetapi kalau sepanjang cuma berbicara, aku kira kalian harus lebih toleransi terhadap perbedaan kebebasan berpendapat," dia menegaskan.

Oleh karena itu, ia mengusulkan, para pemuka antaragama mampu duduk bersama dalam forum dialog. Langkah tersebut, menurutnya, buat memperkuat toleransi dan kebinekaan.

"Makanya dahulu ada dialog antar imam. Jadi kalian harus lebih toleransi. Jadi semakin negara kalian demokratis," Refly menandaskan.

Beberapa negara di dunia memberikan reaksinya atas vonis 2 tahun penjara yg didapat Ahok. Umumnya, mereka menyoroti masalah yg menimpa Ahok ini karena adanya upaya kriminalisasi.

"Uni Eropa secara konsisten sudah menyatakan bahwa hukum yg mengkriminalisasi penistaan agama secara diskriminatif bisa menimbulkan terhalangnya kebebasan berekspresi dan atau kebebasan beragama dan kepercayaan," demikian pernyataan tertulis Delegasi Uni Eropa bagi Indonesia, Selasa, 9 Mei 2017.

Di Asia Tenggara, Indonesia dinilai memiliki konsep demokrasi yg dipandang baik. Namun, nilai demokrasi itu kini tercoreng setelah penjatuhan vonis beberapa tahun penjara kepada Ahok.

"Ya betul (tercoreng). Beberapa hari terakhir dikritik tajam oleh badan dunia, termasuk PBB, termasuk badan-badan di Eropa dan berapa negara sahabat yg masih berharap dengan Indonesia," kata Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu, 14 Mei 2017.

Usman mengungkapkan dua negara, baik lembaga pemerintah, maupun nonpemerintah, mendesak agar Ahok dibebaskan. Tidak cuma itu, pemerintah Indonesia juga diminta menghapus pasal penodaan agama.

"Mungkin aku harus sampaikan di dalam pandangan badan internasional, termasuk badan pemerintah maupun nonpemerintah, mereka meminta bagi pemerintah Indonesia buat langsung melepas Basuki Tjahaja Purnama dari pemenjaraannya, dan menghapuskan penodaan agama. Itu aspirasi mereka," beber Usman.

Ia mengatakan, alasan paling mendasar karena berbagai negara sudah mengalami pengalaman negatif saat memiliki pasal penodaan agama.

"Indonesia saja dari 1965 sampai 1998 itu cuma 10 masalah penodaan agama, tapi sejak 1998 sampai 2017 itu ada 106 kasus. Hampir ada 100 lebih dipenjara karena komentarnya tentang agama. Saya kira pendekatan begitu kurang tepat. Jauh lebih utama menguatkan pendidikan demokrasi, politik, HAM, tanpa harus menganggap itu kriminal," Usman menandaskan.



Source : liputan6.com

Terimakasih sudah membaca: Ahok, Pasal Penodaan Agama dan Harapan Dunia

idaraya

Share this

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!

list emo
Terimakasih atas komentar Anda di " Ahok, Pasal Penodaan Agama dan Harapan Dunia "