idaraya

Warga Bantul Racik Sabu Pakai Garam dan Etanol

Warga Bantul Racik Sabu Pakai Garam dan Etanol

Yogyakarta -, Satuan Resnarkoba Polresta Yogyakarta menangkap FR (42), seorang yg diduga peracik sabu. Di kediaman laki-laki yg berdomisili di Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta itu ditemukan barang bukti antara yang lain sesuatu bong, beberapa pipet kaca, sebuah cangklong kaca, serta selang plastik.

Berdasarkan penyelidikan polisi, FR yaitu pemain lama. Pada 2011, ia pernah tertangkap membuat pil ekstasi dan setahun kemudian membuat sabu. Saat itu, narkoba hasil produksinya belum sempat diedarkan karena FR telah keburu ditangkap polisi.

Pada penangkapan kali ini, bahan sabu yg sedang diracik terdiri dari garam, metanol, dan etanol. Wujudnya berbentuk butiran, berbau harum, dan dingin.

"Masih perlu dikerjakan uji laboratorium bagi mengetahui komposisi dari sabu-sabu yg diracik tersangka," ucap Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta Kompol Sugeng Riyadi ketika gelar perkara, Selasa, 20 Desember 2016.

Menurut dia, sabu yg diracik oleh tersangka belum jadi. FR malah berdalih membuat sabu sendiri buat menolong program pemerintah supaya masyarakat tak kecanduan narkoba yg selama ini telah beredar.

Penangkapan FR, kata Sugeng, sebenarnya bermula saat satuannya menangkap AM (48) di Jalan Nitipuran, Bantul, yg diduga menyalahgunakan narkoba. Dari penggeledahan ditemukan peralatan bagi memakai sabu. Di antaranya, sesuatu pipet kaca, sesuatu korek api sebagai kompor, dan tiga sedotan warna putih.

Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta membongkar perkara peracikan sabu. (/Switzy Sabandar)

"Saat petugas melakukan interogasi kepada AM, didapat informasi AM habis memakai sabu-sabu bersama FR," tutur dia.

Sugeng menambahkan, kedua tersangka telah dites oleh Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DIY dan positif mengonsumsi narkoba macam sabu.

Atas perbuatannya, AM dan FR dijerat Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 127 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar.





Source : liputan6.com

Terimakasih sudah membaca: Warga Bantul Racik Sabu Pakai Garam dan Etanol

idaraya

Share this

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!

list emo
Terimakasih atas komentar Anda di " Warga Bantul Racik Sabu Pakai Garam dan Etanol "