idaraya

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tetapkan Hakim Banding Ahok

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tetapkan Hakim Banding Ahok

Jakarta -, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sudah memutuskan majelis hakim yg mulai menangani kasus banding mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Penetapan majelis hakim ini dikerjakan pada Jumat, 26 Mei 2017 atas permohonan banding dari jaksa penuntut umum.

"Kami baru tetapkan majelis hakimnya. Nanti majelis hakim mulai mempelajari berkas perkaranya, setelah itu diadakan musyawarah oleh majelis hakim. Kalau itu sudah, nanti terakhir diputuskan," ujar Humas PT DKI Johannes Suhadi ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu (27/5/2017).

Baca Juga

Jaksa Resmi Banding Vonis Ahok ke Pengadilan Tinggi Jakarta Yusril: Batal Banding, Nasib Ahok Ada di Tangan Jaksa Ahok Cabut Banding, Begini Reaksi Kejaksaan

Adapun susunan majelis hakim yg menangani masalah banding Ahok adalah Imam Sugudi sebagai Ketua Majelis Hakim, Elang Prakoso Wibowo, Daniel Pairunan, I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak sebagai anggota.

Johannes menuturkan, pihak kejaksaan belum mencabut banding Ahok. Karena itu, keputusan yg mulai dipakai adalah keputusan dari PT DKI Jakarta.

"Kalau belum dicabut (banding) oleh jaksa, berarti itu masih dari kewenangan kami. Hingga sekarang, jaksa belum mencabutnya," kata Johannes.

"Kecuali jaksa apabila mencabut (banding) di tengah-tengah (persidangan) sebelum banding diputuskan oleh PT DKI, berarti yg dipakai adalah keputusan dari PN Jakarta Utara (vonis penjara beberapa tahun)," imbuh Johannes.

Pengadilan Neger Jakarta Utara sudah memvonis Ahok dengan hukuman beberapa tahun penjara atas perkara penodaan agama ketika dia berkunjung ke Kepulauan Seribu. Tuntutan ini lebih berat dari jaksa penuntut umum (JPU) yg cuma menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa pencobaan. Saat divonis, Ahok menyatakan mulai mengajukan banding.

Namun, pihak keluarga Ahok sudah mencabut banding. Hal ini disampaikan Ahok melalui surat yg dibacakan istrinya, Veronica Tan.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengungkapkan ada dua alasan pihaknya mengajukan banding atas putusan tingkat pertama masalah penodaan agama tersebut. Salah satunya, JPU ingin menguji ketepatan pasal mana yg memang harus diterapkan dalam masalah Ahok. Apalagi, putusan atau vonis yg dijatuhkan majelis hakim terhadap Ahok lebih berat dari tuntutan JPU.



Source : liputan6.com

Terimakasih sudah membaca: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tetapkan Hakim Banding Ahok

idaraya

Share this

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!

list emo
Terimakasih atas komentar Anda di " Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tetapkan Hakim Banding Ahok "