Makassar -, Kasus dugaan seorang bandar narkoba yg divonis dengan hukuman sebagai pengguna narkoba menjadi perhatian khusus aparat penegak hukum di Makassar, Sulawesi Selatan. Pasal yg dikenakan terhadap bandar narkoba bernama Herman Parenrengi itu diduga 'disulap' oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tahap penuntutan.
Berkenaan dengan itu, Polda Sulsel melalui Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol, Dicky Sondani angkat bicara memperjelas perjalanan perkara sulap bandar narkoba jadi pengguna itu. Menurut Dicky, awal penyelidikan hingga ditingkatkan penyidikan masalah pidana penyalahgunaan narkoba tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.
Saat penyidikan, polisi memutuskan Herman Parenrengi sebagai tersangka yg berperan sebagai bandar narkoba bukan pengguna. Sampai berkas lengkap alias P21, dia diancam dengan memakai pasal dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika yg mengatur tentang bandar.
"Sejak awal hingga dinyatakan P21, tersangka disangkakan Pasal 112 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Narkotika," kata Dicky, Selasa (1/3/2017).
Tak cuma itu, pada berita acara pemeriksaan (BAP), lanjut Dicky, juga tertulis barang bukti dengan jelas seberat 7,142 gram. "Jadi jelas tersangka Herman sebagai bandar, bukan pengguna," ucap Dicky.
Dicky pun menduga, jumlah barang bukti yg tertera ketika penuntutan diubah. "Barang bukti itu jelas diubah," ungkapnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) inisial HTL yg menjadi JPU penuntutan Herman. HTL dikenal sebagai salah sesuatu jaksa cantik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel itu diduga kuat terkait dengan dugaan rekayasa barang bukti masalah Herman.
Kepada , HTL menyampaikan tak tahu menahu mengenai adanya dugaan rekayasa barang bukti sabu dalam masalah yg menjerat Herman. Terutama barang bukti yg diduga mengalami perubahan dari 7,142 gram atau 7,1 Kg lebih menjadi 0,6788 gram.
"Saya tak tahu itu," katanya via pesan singkat, Selasa, 28 Februari 2017.
Menurutnya, dalam kasus Herman, cuma ada barang bukti berupa beberapa unit ponsel, tak ada narkoba macam sabu. Itu kata dia berdasarkan penyitaan yg sudah dikerjakan oleh Pengadilan Negeri Makassar ketika masalah itu berjalan.
"Tidak ada BB (barang bukti) sabu," kata HTL.
Terpisah, Kadir Wokanubun, dari Anti Corruption Committee (ACC) Sulsesl kepada mengatakan, pihaknya sudah mengetahui permasalahan itu. Kadir menyampaikan pihaknya juga sudah menerima adanya laporan tersebut.
"Tim telah jalan melakukan investigasi atas keterangan itu. Secepatnya hasilnya kalian mulai sampaikan ke Kajati Sulsel," ucap Kadir yg menjabat sebagai Wakil Direktur di lembaga binaan mantan Ketua KPK, Abraham Samad itu
Kadir berharap perkara ini harus menjadi prioritas Kepala Kejati Sulsel yg baru menjabat itu. Apalagi, dia berjanji pihaknya mulai mengawal perkara ini.
"Kajati baru harus jadikan masalah jaksa nakal ini sebagai prioritas. Kami juga mulai kawal masalah ini," tegas Kadir.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan menjatuhkan vonis sesuatu tahun rehabilitasi terhadap Herman Parenrengi pada 13 Oktober 2016 silam terkait narkoba. Vonis terhadap bandar narkoba yang berasal Kampung 'narkoba' Sapiria, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Makassar itu menjadi sorotan masyarakat.
Sorotan itu karena Herman yaitu bandar, namun divonis sebagai pengguna. Herman dinyatakan terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika (UU Narkotika). Dengan pasal itu dia dinilai terbukti sebagai pengguna narkoba.
Herman dihukum pidana menjalani rehabilitasi di Yayasan Peduli Anak Bangsa selama sesuatu tahun sebagaimana diketuk palu Majelis Hakim PN Makassar. Vonis rehabilitasi yg didapat Herman itu dikabarkan karena adanya dugaan rekayasa pasal dan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial HTL ketika tahap penuntutan.
Source : liputan6.com
Terimakasih sudah membaca: Jaksa Cantik Makassar Bantah 'Sulap' Bandar Jadi Pengguna Narkoba

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!