Jakarta -, Bareskrim Polri memanggil Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) DKI Jakarta Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio hari ini.
Namun, berdasarkan pantauan , Wakil Ketua Tim Pemenangan Agus-Sylviana itu tidak kunjung hadir.
Diduga, ketidakhadiran Eko Patrio atas instruksi Fraksi PAN. Sebab, Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap menyampaikan sesuai UU MD3 Pasal 245 ayat 1 kehadiran harus perlu seizin Presiden.
"Kalau mau panggil, ya harus seizin Presiden," ucap Mulfachri kepada , Kamis (15/12/2016).
Senada, Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto menyampaikan Eko Patrio tidak pernah memberi pernyataan yg dituduhkan--soal penangkapan teroris di Bekasi sebagai pengalihan masalah Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Karena itu, pemanggilan tersebut dirasa gegabah.
"Menurut kami, Mabes Polri terlalu gegabah, terlalu terburu-buru bagi memanggil seorang anggota DPR. Oleh karena itu kita meminta Saudara Eko Patrio buat tak memenuhi panggilan tersebut," kata dia.
"Karena dari sisi prosedural, seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat bisa dipanggil para pihak di luar Dewan Perwakilan Rakyat harus seizin Presiden, kecuali terorisme dan korupsi. Mas Eko tak termasuk beberapa pengecualian itu," Yandri menandaskan.
Bareskrim Polri berencana memanggil Eko Patrio. Pemanggilan tersebut diduga karena ada yg melaporkan. Dari keterangan yg didapat , ada laporan polisi yg dilayangkan pada Rabu, 14 Desember 2016.
Dalam Laporan Polisi Nomor: LPI1233/Xll/2016/Bareskrim, tanggal 14 Desember 2016, disebutkan pelapor bernama Sofyan Armawan tentang dugaan tindak pidana kejahatan terhadap Penguasa Umum dan atau UU ITE, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 KUHP dan atau UU No 19 Tahun 2016 perubahan dari UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Source : liputan6.com
Terimakasih sudah membaca: Eko Patrio Tak Penuhi Panggilan Bareskrim, Begini Alasan PAN

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!