idaraya

Kronologi Keluarnya Sikap Keagamaan MUI Versi Pengacara Ahok

Kronologi Keluarnya Sikap Keagamaan MUI Versi Pengacara Ahok

Jakarta -, Pengacara Ahok menjelaskan soal sikap tim penasihat hukum Gubernur nonaktif DKI Jakarta tersebut ketika bertanya ke Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin. Saat itu, pengacara mengaku cuma ingin merunut kronologi keluarnya pendapat dan sikap keagamaan MUI terkait pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

Penasihat hukum Ahok, Humprey Djemat, menyampaikan mereka ingin menggali kebenaran buat kliennya. Mereka menilai ada yg janggal dalam pengeluaran pandangan dan sikap keagamaan MUI itu. Terlebih, pandangan dan sikap keagamaan MUI ini dikeluarkan dalam waktu sangat singkat.

Baca Juga

Pengacara Ahok Buktikan Komunikasi SBY - Ma'ruf di Persidangan Pengacara Ahok: Ada Bukti Komunikasi SBY - Ma'ruf Pukul 10.16 WIB Ada Penutupan Jalan Saat Sidang Ahok, Cek Rute Alternatifnya

"Harus lihat konstruksi. Ini berkaitan dengan produk MUI, kenapa yg dikeluarkan pandangan dan sikap keagamaan, bukan fatwa. Kalau fatwa diatur terinci dalam pedoman MUI. Kalau pandangan ini tak diatur dan kemarin terungkap, itu baru pertama kali dalam sejarah MUI baru dikeluarkan," ujar Humprey sebelum sidang Ahok dimulai, di Jakarta, Selasa (7/2/2017).

Menurut dia, pandangan dan sikap keagamaan terkait Ahok ditandatangani pada 11 Oktober 2017. Sehari kemudian, surat itu telah dilaporkan ke Kapolri.

Jika dirunut, kata Humprey, MUI mempersiapkan dan membahas pandangan dan sikap keagamaan tersebut. Sedangkan, 8 dan 9 Oktober adalah libur akhir pekan. Rentang waktu itu dinilai terlalu singkat bagi menelurkan sebuah sikap atau pandangan.

Sementara, pada 7 Oktober 2016, PBNU menerima kedatangan pasangan calon nomor urut 1, Agus Yudhoyono dan Sylviana Murni. Ma'ruf. Sebagai Rois Aam PBNU, Ma'ruf Amin yg menerima keduanya. Hal itu terkonfirmasi dengan berita yg dimuat, termasuk soal komunikasi Ma'ruf dengan ayah Agus yg yaitu mantan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono.

"Tentu kami pertanyakan kenapa mampu timbul sikap keagamaan ini. Proses ini dibilang 1 Oktober buat melakukan penelitian dan investigasi. Kenapa mampu tanggal 1 Oktober, padahal ada isu ini dan muncul video editan itu baru 5 Oktober. Kita pertanyakan itu, dasarnya dari apa? Beliau bilang ada laporan masyarakat. Siapa? Orang Kepulauan Seribu. Kapan? Tanggal 28 September," tutur Humprey.

Namun, ucap dia, tak ada sama sekali warga Kepulauan Seribu yg melapor soal dugaan penistaan agama. Ahok sendiri baru berpidato pada 27 September 2016.

"Mustahil karena tanggal 27 baru selesai pidato. Tanggal 28 malam Pemprov DKI baru unggah videonya. Lalu hal ini ditanyakan, ada laporan? Enggak, lisan katanya. Oleh karena itu, hasil kajian kami minta biar dapat kami lihat," tukas Humprey.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Infokom Masduki Baidlowi menyampaikan proses pembahasan pendapat dan sikap keagamaan MUI soal dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak dikerjakan secara tergesa-gesa.

"Asumsi yg menggambarkan bahwa MUI Pusat memutuskan sikap dan pandangan keagamaan secara mendadak, tiba-tiba atau tergesa-gesa sangat tak beralasan," kata Masduki di Jakarta, Rabu, 2 Februari 2017.

Ia mengatakan, proses pembahasan pendapat dan sikap keagamaan MUI sudah dimulai sejak awal Oktober 2016, sebelum MUI DKI mengeluarkan surat teguran.

Sifat tak tergesa-gesa, kata dia, juga berlaku bagi surat teguran MUI DKI buat Ahok pada 9 Oktober 2016 dan mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan MUI Pusat pada 11 Oktober 2016.

Dikutip dari Antara, surat teguran serta pendapat dan sikap keagamaan tersebut, kata Masduki, tak bertentangan tetapi saling mendukung. Soal kuorum meeting dalam penetapan sikap dan pandangan Majelis Ulama Indonesia, kata dia, sudah dihadiri anggota sesuai peraturan.

Pada pertemuan Komisi Fatwa yg membahas perkara Ahok itu, hadir Ketua MUI yg membidangi fatwa, ketua dan wakil-wakil ketua Komisi Fatwa, sekretaris dan wakil-wakil sekretaris Komisi Fatwa dan puluhan anggota Komisi Fatwa. Bahkan, lanjut dia, hadir dalam pertemuan tersebut lima guru besar dari berbagai bidang, merupakan fikih, ushul fikih, hukum, dan tafsir.

Hadir pula akademikus dari berbagai kampus seperti UIN Jakarta, UI, IIQ (Institut Ilmu Al quran) Jakarta, Uniat (Universitas At Tahiriyah) Jakarta, UAD, PTIQ dan lain-lain.

"Ada juga Rektor IIQ dan Direktur Pascasarjana IIQ. Mereka hadir dan ikut pembahasan," ucap dia.



Source : liputan6.com

Terimakasih sudah membaca: Kronologi Keluarnya Sikap Keagamaan MUI Versi Pengacara Ahok

idaraya

Share this

Related Posts :

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!

list emo
Terimakasih atas komentar Anda di " Kronologi Keluarnya Sikap Keagamaan MUI Versi Pengacara Ahok "