idaraya

Jaksa Sebut Ahok Tak Penuhi Unsur Niat Menghina Agama

Jaksa Sebut Ahok Tak Penuhi Unsur Niat Menghina Agama

Jakarta -, Sidang ke-20 perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok digelar dengan agenda pembacaan tuntutan. Dalam membacakan tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) terlebih dahulu membacakan pertimbangan dan fakta-fakta hukum.

Jaksa menyatakan, Ahok tidak bisa didakwa dengan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. Sebab, apa yg diucapkan Ahok tentang Surat Al Maidah ayat 51 tidak memenuhi unsur niat menghina agama.

Baca Juga

Alasan Jaksa Tuntut Ahok dengan Pasal Alternatif 156 Respons Ahok Dituntut Hukuman Percobaan 2 Tahun Pengacara Anggap Jaksa Ragu-ragu Tuntut Ahok

"Mengingat kesengajaan Pasal 156a huruf a KUHP adalah dengan maksud bagi memusuhi dan menghina agama, maka pembuktian Pasal 156a huruf a KUHP tak tepat diterapkan dalam masalah a quo," ujar jaksa dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Jaksa menjelaskan, penerapan Pasal 156a KUHP berdasarkan pada UU No 1/PNPS Tahun 1965, di mana cuma dapat diterapkan apabila pelaku memiliki niat. Namun dalam masalah ini, Ahok tidak terbukti memiliki niat menghina agama.

"Oleh karena itu mampu disimpulkan bahwa delik sebagaimana diatur dalam Pasal 156a huruf a KUHP cuma diliputi oleh kesengajaan dengan maksud bagi menghina pada agama, bukan bentuk kesengajaan yg lain," terang dia.

Sementara masalah Ahok berdasarkan fakta-fakta persidangan, kata jaksa, berkaitan dengan pengalamannya sejak bertarung di Pilgub Bangka Belitung 2007 dahulu hingga Pilkada DKI 2017.

"Maka kelihatan bahwa niat terdakwa adalah lebih ditujukan pada orang yang lain atau elite politik dalam kontes pilkada," ucap jaksa.

Karena itu, JPU menuntut Ahok hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

"Dengan ini kalian meminta majelis hakim buat menjatuhkan hukuman kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun," ujar Ketua Tim JPU, Ali Mukartono, di Gedung Kementan, Jakarta, Kamis.

 

 



Source : liputan6.com

Terimakasih sudah membaca: Jaksa Sebut Ahok Tak Penuhi Unsur Niat Menghina Agama

idaraya

Share this

Related Posts :

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!

list emo
Terimakasih atas komentar Anda di " Jaksa Sebut Ahok Tak Penuhi Unsur Niat Menghina Agama "