Jakarta -, Bambang Tri Mulyono, penulis buku "Jokowi Undercover" ditahan penyidik Bareskrim Polri. Ia tangkap setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Tunjungan, Jawa Tengah pada Jumat 30 Desember 2016.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Rikwanto mengungkapkan, buku Jokowi Undercover cuma berisi sangkaan dari Bambang Tri saja.
Baca Juga
Bukan Makar, Hatta Taliwang Dijerat Pasal Ini Kopi Pagi: Setelah Ahok Jadi Tersangka Petinggi FPI Serahkan Bukti Baru Kasus Ahok"Pelaku tak memiliki dokumen pendukung sama sekali terkait tuduhan pemalsuan data Bapak Jokowi ketika pengajuan sebagai capres di KPU Pusat," kata Rikwanto dalam pesan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (31/12/2016).
Bambang Tri, sambung Rikwanto, juga sudah menyebarkan kebencian pada keturunan PKI yg tak tahu menahu tentang peristiwa G 30 S PKI Madiun 1948 dan 1965.
"Pelaku juga menyebarkan kebencian kepada masyarakat yg bekerja di dunia pers terkait statement BTM (Bambang Tri) pada halaman 105 yg menyatakan bahwa Jokowi-JK adalah pemimpin yg muncul dari dan dengan keberhasilan media massa melakukan kebohongan kepada rakyat," ucap Rikwanto.
Rikwanto menambahkan, Bambang Tri juga menyebut, di Desa Giriroto, Boyolali adalah basis PKI terkuat di Indonesia. Padahal nyatanya, pada tahun 1966 PKI sudah dibubarkan.
"Motif tersangka sebagai penulis cuma didasarkan atas keinginan buat membuat buku yg menarik perhatian masyarakat," ungkap Rikwanto.
Atas perbuatannya, Bambang Tri dijerat dengan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang diskriminasi ras dan etnis dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Ia pun sudah diamankan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
"Barang bukti yg kita amankan adalah komputer, telepon genggam tersangka, flashdisk, buku "Jokowi Undercover", dokumen data Jokowi ketika mendaftar di KPU Pusat dan pemeriksaan Labfor Bareskrim," tandas Rikwanto.
Source : liputan6.com
Terimakasih sudah membaca: Bareskrim Polri Tahan Penulis Buku Jokowi Undercover

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!