Semarang -, Ada SIM D? Begitu pikiran dari para penyandang disabilitas yg biasa mengendarai sepeda motor roda tiga hasil modifikasi yg dikhususkan penyandang disabilitas.
Hal ini menjadi dasar Satlantas Polres Semarang mengedukasi para penyandang disabilitas di Kabupaten Semarang agar memiliki SIM D yg dikhususkan buat mereka.
Sosialiasi dan edukasi kepada penyandang disabilitas ini juga bagian dari Operasi Simpatik Candi 2017. Acara bertajuk Motivasi Keselamatan Komunitas Penyandang Cacat atau disingkat Mata Kaca itu digelar Rabu (15/3/2017).
Agus Widodo, salah sesuatu penyandang disabilitas yg menjadi peserta mengaku tak tahu seandainya penyandang disabilitas dengan sepeda motor modifikasi juga membutuhkan SIM. Agus mengaku telah sesuatu tahun ke sana kemari dengan sepeda motor itu bagi mengantar barang-barang kerajinan karyanya.
"Ini baru dikasih tahu teman selalu mau bikin. Saya ingin taat peraturan, makanya mau bikin. Saya diberhentikan polisi, trus diingatkan agar hati-hati berkendara" kata Agus Widodo (25), warga Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang di Mapolres Semarang.
Dalam acara itu, petugas Satlantas Polres Semarang kemudian memperagakan ujian praktik memakai motor roda tiga. Halang rintang yg digunakan masih sama seperti motor standar, cuma saja jarak antar cone diperlebar agar motor roda tiga mampu melintas.
"Pada ketika melaksanakan kegiatan harus tetap ada teori dan praktik, tetapi tak sama dengan roda beberapa biasa," kata Kapolres Semarang, AKBP Vincentius Thirdy Hadmiarso.
Menurut Thirdy, keselamatan berkendara yaitu hak bersama, termasuk penyandang disabilitas. Begitu juga dengan kelengkapan surat-surat berkendara. Maka itu, perlu motivasi agar penyandang disabilitas membuat SIM.
"Banyak keluarga kalian yg kekurangan harus dimotivasi," kata dia.
Kasat Lantas Polres Semarang AKP Dwi Nugroho menambahkan, selama dua bulan terakhir tak ada yg membuat SIM D. Padahal, cukup banyak penyandang disabilitas yg mengendarai motor roda tiga.
Dwi menyadari sampai ketika ini memang masih belum ada produsen motor yg memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas. Aturan khusus soal standardisasi motor penyandang disabilitas pun belum ada sehingga Sat Lantas belum memiliki unit sendiri dan membuat para pembuat SIM harus memakai motor mereka sendiri atau meminjam rekannya.
"Produksi buat kendaraan disabilitas belum ada. Kita juga tak milik unitnya, sehingga harus menggunakan motor sendiri," kata Dwi.
Kegiatan sosialisasi dan motivasi pembuatan SIM D itu disambut baik para peserta. Perwakilan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia Kabupaten Semarang, Beni mengapresiasi langkah Sat Lantas Polres Semarang. Dengan kesetaraan hak tersebut, ia berjanji para penyandang disabilitas juga mulai tertib berlalulintas.
"Kami biasanya mengendarai tanpa tata krama yg baik. Dengan bimbingan ini kedepan kalian lebih baik dan sopan dalam berkendara," ujar Beni.
Ujian SIM D yg harus dilalui penyandang disabilitas tak dibedakan dengan pembuatan SIM C kecuali pada jarak halang rintang. Pemohon SIM D juga harus melalui ujian teori dan beberapa ujian praktik, merupakan pertama di lapangan ujian dan kedua di jalan raya.
Source : liputan6.com
Terimakasih sudah membaca: Polisi Kenalkan SIM D, Apa Itu?

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!