Jambi -, Kamis, 26 Januari 2017, menjadi hari penghakiman buat Aulia Tasman, mantan rektor Universitas Negeri Jambi atau biasa disebut Unja.
Majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jambi menetapkan Aulia Tasman terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi pada pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Universitas Negeri Jambi pada 2013 dulu senilai Rp 20 miliar.
Baca Juga
Terdakwa Kasus Alkes Udayana Divonis 4 Tahun Bui Korupsi APBD, Mantan Wali Kota Tomohon Divonis 4,5 Tahun Penjara Korupsi Dana Penelitian, Dosen di Pekanbaru Divonis 4 Tahun Bui"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aulia Tasman dengan pidana selama sesuatu tahun 10 bulan, denda Rp 50 juta, subsidair sesuatu bulan," ucap ketua majelis hakim, Barita Saragih disertai ketukan palu.
Aulia tidak sendiri, hakim juga memvonis terdakwa yang lain yakni Direktur Panca Mitra Lestari bernama Masrial. Masrial selaku rekanan pengadaan Alkes di Universitas Negeri Jambi dinyatakan bersalah dan dihukum 4 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, Masrial juga didenda Rp 200 juta, subsidair sesuatu bulan. Ia juga dikenakan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 943 juta.
Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo 18 UU No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut para terdakwa 8 tahun penjara karena terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,5 miliar.
Namun, majelis hakim berpendapat lain. Mereka menyatakan kerugian negara cuma sebesar Rp 943 juta. Audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yg menjadi landasan JPU oleh majelis hakim dinilai tak valid.
Menanggapi putusan hakim itu, baik JPU maupun para terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Sarbaini selaku penasihat hukum Aulia Tasman mengatakan, seharusnya kliennya dibebaskan dari seluruh tuduhan karena terbukti tak melakukan tindak pidana korupsi.
Menurut dia, fakta-fakta di persidangan sangat tak relevan karena kliennya dinyatakan bersalah cuma karena menandatangani kontrak kerja.
"Secara hukum, beliau (Aulia Tasman) diberikan hak buat menandatangani kontrak kerja dalam hak oleh Undang-Undang dan Kepres 54 Pasal 9," tutur Sarbaini.
Source : liputan6.com
Terimakasih sudah membaca: Terlibat Jual Beli Alkes, Mantan Rektor Unja Divonis 22 Bulan

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!